Pend IPS Online –
Secara historis, eksistensi dan kiprah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta didasarkan atas gagasan dan keinginan umat Islam—sebagai
mayoritas bangsa—untuk mengembangkan sumber daya manusia yang bermutu dan
mencetak kader pemimpin Islam yang diperlukan bagi perjuangan dan pembangunan
bangsa Indonesia. Status UIN (sebagai universitas), sesungguhnya merupakan
kelanjutan sejarah dari awal pendiriannya yang berasal dari Sekolah Tinggi
Islam (STI), Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), Akademi Dinas Ilmu
Agama (ADIA), dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) didirikan pada 1 Juni 1957 di
Jakarta dengan tujuan mendidik dan mempersiapkan pegawai negeri guna
mendapatkan ijazah pendidikan akademi (5 tahun) dan semi akademi (3 tahun)
sehingga menjadi ahli didik agama pada Sekolah Menengah Umum, Sekolah Kejuruan,
dan Sekolah Agama. Pada perkembangan selanjutnya, tahun 1960 berdasarkan PP No.
II Tahun 1960 tanggal 24 Agustus 1960, ADIA bergabung dengan PTAIN (Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri) yang berada di Yogyakarta dalam wadah yang berbentuk
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Hukumiyah. Penggabungan itu
kemudian mengubah ADIA menjadi IAIN dengan 2 (dua) Fakultas, yakni Fakultas
Tarbiyah dengan dekan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus dan Fakultas Adab dengan dekan
Prof. H. Bustami A. Ghani.
Mengingat perkembangan IAIN dengan
cabang-cabangnya yang cepat tersebar di seluruh Indonesia serta berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1963 bahwa IAIN yang telah memiliki 3 (tiga)
Fakultas maka dianggap telah mampu untuk berdiri sendiri. Oleh karenanya,
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963
tanggal 25 Pebruari 1963 IAIN dipecah menjadi 2 (dua), yakni IAIN yang berpusat
di Yogyakarta menjadi IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN yang berpusat di Jakarta dengan
nama IAIN al-Jami’ah al-Hukumiyah Syarif Hidayatullah Jakarta.
Setelah berdiri secara mandiri, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
memiliki 4 (empat) Fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah, Fakultas Adab, Fakultas
Ushuluddin dan Fakultas Syari’ah di Serang. Di samping itu IAIN Jakarta juga
menjadi induk lembaga perguruan tinggi Islam Bagian Barat yang mencakup wilayah
Serang, Cirebon, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Jambi dan Palembang.
Pada perkembangan selanjutnya nama IAIN kemudian berubah menjadi
UIN. Perubahan IAIN menjadi UIN ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 031 Tanggal 20 Mei 2002. Setelah perubahan status IAIN menjadi
UIN, maka jumlah fakultas yang ada tidak hanya berorientasi pada pengembangan
kajian ke-Islaman, melainkan juga mengintegrasikan kajian-kajian ilmiah lain,
seperti sains dan teknologi, ekonomi, sosial dan kedokteran.
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
sebagai salah satu fakultas di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak
awal pendirian hingga kini telah membuka berbagai jurusan/program studi
(Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan Tadris) yang memberikan bekal
pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa untuk menjadi pendidik dan tenaga
kependidikan yang profesional baik pada tingkat pendidikan dasar maupun
menengah bahkan beberapa di antaranya mampu menjadi asisten dan/atau dosen pada
beberapa perguruan tinggi. Keberhasilan ini tentu harus disyukuri dengan terus
berusaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperluas jaringan
kerja (networking)
baik secara individual dengan para pakar/tokoh pendidikan maupun secara
kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi lokal dan regional.
Salah satu jurusan yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial yang secara historis didirikan pada tahun 1980. Pada saat itu, jurusan
pendidikan IPS masuk dalam kelompok Jurusan Tadris, yang secara keseluruhan
terdiri dari bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika,
Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jurusan Tadris Bidang Ilmu Pengetahuan
Sosial ini pernah mengalami stagnasi penerimaan mahasiswa, sampai kemudian
diaktifkan kembali pada tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor E/47A/2001
tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nama Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan
Sosial.
Aktivasi Program Studi Pendidikan IPS ini didasari atas pemikiran
dan fakta tentang terjadinya kekurangan guru IPS di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
dan Madrasah Aliyah (MA). Akibat kekurangan guru IPS pada lembaga pendidikan
tersebut, maka bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, baik Pendidikan Kewarganegaraan,
Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan
Sosiologi/Antropologi diajarkan oleh guru yang bukan lulusan pendidikan bidang
Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut (mismatch).
Penyebab mismatch, baik pada guru bidang IPS di
MTs maupun MA adalah akibat kekurangan jumlah guru untuk core bidang
keilmuan IPS tersebut. Kekurangan guru IPS pada MTS dan MA sekitar 17.217 guru.
Secara rinci, pada Madrasah Tsanawiyah kekurangan guru berjumlah 10.699 guru
dan Madrasah Aliyah adalah berjumlah 6.518 guru.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal
42 ayat (1) bahwa pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi minimum yaitu S1
(D4) dan sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar yakni mengajar bidang
ilmu sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tuntutan Undang-Undang
tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk mengatasi mismatch dan memenuhi kekurangan guru Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi
dan Pendidikan Sosiologi/Antropologi pada MTs dan MA, maka Jurusan Ilmu
Pengetahuan Sosial pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta menerima mahasiswa kembali berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor
E/47A/2001 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada tanggal 12 sampai dengan 14 Maret 2008 Program Studi
Penddikan IPS Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diakreditasi. Hasil
akreditasi Program Studi Pendidikan IPS Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor :
001/BAN-PT/Ak-XI/SI/IV/2008 tentang Status, Peringkat dan Hasil Akreditasi
Program Sarjana di Perguruan Tinggi memperoleh Hasil Nilai 336 (Peringkat B).
Kemudian pada tanggal 19 Juli 2014 Jurusan Pendidikan
IPS FITK UIN Jakarta kembali diakreditasi. Hasil akreditasi Jurusan Pendidikan
IPS sesuai dengan keputusan badan akreditasi nasional perguruan tinggi negeri
(BAN-PT) Nomor: 21/SK/BAN-PT/Akred/VII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada
Program Sarjana memperoleh hasil 367 (Peringkat A).
0 komentar:
Posting Komentar